Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkas Perkara P21, Roro Fitria Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Selasa, 29 Mei 2018 |10:13 WIB
Berkas Perkara P21, Roro Fitria Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Roro Fitria (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berkas perkara kasus narkoba yang menimpa Roro Fitria dan rekannya telah dinyatakan lengkap atau P21. Sore hari kemarin, keduanya bahkan diketahui sudah melakukan pemeriksaan identitas dan barang bukti di Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.

Usai melakukan pemeriksaan selama beberapa jam, Roro Fitria diketahui kembali memasuki mobil untuk dibawa ke Rutan Pondok Bambu.

Sementara temannya, dibawa menuju ke Rutan Cipinang. Kini DJ seksi dan rekannyapun dinyatakan telah resmi berstatus sebagai tahanan kejaksaan.

 

- Baca Juga: Ditanya Soal Puasa, Raut Wajah Roro Fitria Berubah

"Tadi hari ini terjadi penerimaan tersangka dan barang bukti atas nama Roro Fitria. Terhadap dia sudah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu," ujar Kasipidum Dedyng Wibiyanto, yang ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Mei 2018.

"Berkas sudah di kita, di jaksa, tadi sudah tersangkanya dan barang bukti, tersangkanya sudah kita titip di Pondok Bambu, yang laki-laki di Cipinang. Barang buktinya kita simpan di ruang penyimpanan barang bukti," tambahnya.

Mengenai jadwal sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Roro Fitria dan rekannya, pihak Kejari Jakarta Selatan mengaku akan segera melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan.

Kurang lebih sekitar duanminggubke depan, Roro Fitria dan rekannya bisa mulai menjalani sidang perdana kasus narkoba Pasal 114 dan 127 yang menjerat mereka.

 

"Kita punya waktu 20 hari untuk memperbaiki dakwaan. Selanjutnya kita limpahkan di Pengadilan dan Pengadilan baru menetapkan kapan sidang. Ya sebelum 20 hari kita limpah dan nanti Pengadilan menetapkan. Paling biasanya sekitar dua minggu ke depan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui Roro Fitria ditangkap pihak kepolisian Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Pattio Residence, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengantongi barang bukti berupa sabu seberat 2.4 gram yang berada di dalam bungkus rokok, satu unit handphone, serta satu karti ATM atas nama WH.

(edh)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement