
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan terhadap Saipul Jamil. Vonis itu diberikan usai Saipul dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap Saipul Jamil sejatinya lebih ringan dari apa yang dikehendaki jaksa penuntut umum. Pasalnya, jaksa menuntut Saipul dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Tambahan pidana tersebut membuat Saipul Jamil semakin lama mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, Saipul sudah lebih dulu divonis lima tahun penjara dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak yang ia lakukan di 2016 lalu. (ulu)
(kem)