Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banyak yang Jenguk di Penjara, Saipul Jamil Ngaku Tak Merasa Kesepian

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 04 Mei 2018 |18:03 WIB
Banyak yang Jenguk di Penjara, Saipul Jamil <i>Ngaku</i> Tak Merasa Kesepian
Saipul Jamil (Foto: Okezone)
A
A
A

Hasil gambar untuk saipul jamil okezone

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan terhadap Saipul Jamil. Vonis itu diberikan usai Saipul dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap Saipul Jamil sejatinya lebih ringan dari apa yang dikehendaki jaksa penuntut umum. Pasalnya, jaksa menuntut Saipul dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Tambahan pidana tersebut membuat Saipul Jamil semakin lama mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, Saipul sudah lebih dulu divonis lima tahun penjara dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak yang ia lakukan di 2016 lalu. (ulu)

(kem)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement