Mengenai agenda sidang yang berlangsung siang tadi, pihak Iwa K diketahui membacakan duplik atas replik yang diajukan Selfi KDI minggu lalu. Kuasa hukum dari Iwa K berharap agar pada agenda berikutnya, wanita 32 tahun ini bisa membuktikan bahwa rumah yang kini ditempati oleh Iwa K dan Wikan Resminingtyas merupakan miliknya juga.
"Hanya memberikan duplik saja, minggu depan baru bukti-bukti. Kita lihat saja dulu bukti dari Selfi gitu. Dia yang gugat, dia yang harus membuktikan bahwa itu adalah rumahnya mereka berdua," ujar Lita.
Baca Juga: Divonis 6 Bulan Rehab, Mampukah Iwa K Sembuh dari Kecanduan Narkoba?
Secara tegas Iwa K menyatakan bahwa rumah tersebut dibangun saat ia masih berstatus sebagai kekasih dari bintang sinetron Jangan Curi Hatiku tersebut.
"Sebenarnya kan klien saya, Iwa, dia bilang itu bukan rumah bersama, tapi rumah dia yang dibangun pada saat pacaran (dengan Selfi). Sebelum (mereka) menikah. Tapi Selfi bilang ini enggak adil. Ya sudah kita buktiin saja nanti," tandasnya.
(kem)