Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Sebut Kejanggalan dalam Penetapan Lyra Virna sebagai Tersangka

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 20 Maret 2018 |13:46 WIB
Kuasa Hukum Sebut Kejanggalan dalam Penetapan Lyra Virna sebagai Tersangka
Fadlan dan Lyra Virna (Foto: Instagram)
A
A
A

Lyra Virna sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017. Namun status Lyra kala itu kembali diturunkan sebagai saksi terlapor lantaran belum cukup bukti.

Melanjutkan keterangannya seputar penetapan tersangka Lyra Virna, Razman Nasution menilai polisi telah bersikap tidak adil kepada kliennya.

"Harusnya polisi panggil ulang (Lasty Annisa). Kok malah klien saya ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Lantaran mencium adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka Lyra Virna, Razman Nasution berencana meminta gelar perkara terbuka dari pihak kepolisian. Selain itu, Razman juga sudah menyiapkan rencana praperadilan demi keadilan Lyra.

"Patut diduga, ini ada upaya mendiskreditkan klien saya," tandas Razman Nasution.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement