Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Sebut Kejanggalan dalam Penetapan Lyra Virna sebagai Tersangka

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 20 Maret 2018 |13:46 WIB
Kuasa Hukum Sebut Kejanggalan dalam Penetapan Lyra Virna sebagai Tersangka
Fadlan dan Lyra Virna (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Nasution akhirnya angkat bicara mengenai penetapan tersangka terhadap Lyra Virna dalam kasus pencemaran nama baik untuk kedua kalinya. Menurut Razman, ada kejanggalan dibalik keputusan polisi yang kembali menjadikan Lyra tersangka.

"Terakhir Lyra Virna dipanggil sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan Lasty Annisa. Tapi Lasty malah tidak datang. Ini kan dia berarti sudah melecehkan Kepolisian," kata Razman kepada Okezone melalui sambungan telefon, Selasa (20/3/2018).

Seperti diberitakan, Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menetapkan status tersangka terhadap Lyra Virna atas laporan pencemaran nama baik yang dibuat Lasty Annisa medio Mei 2017. Penetapan itu tertuang dalam surat nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.

(Baca Juga: Shia LaBeouf Akan Perankan Ayahnya Sendiri dalam Biopik Honey Boy)

(Baca Juga: Istri Pertama Turut Berduka Sedalam-dalamnya Atas Kepergian Istri Kedua Opick)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement