JAKARTA - 10 bulan mendekam di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pedangdut Ridho Rhoma akhirnya resmi dinyatakan bebas, Kamis (25/1/2018). Kepulangan Ridho Rhoma ke rumah disambut baik oleh kedua orangtuanya, Rhoma Irama dan Marwah Ali, yang menyempatkan waktu datang ke RSKO untuk menjemput sang putra.
Baca Juga: Banding Jaksa Ditolak, Ridho Rhoma Ajukan Permohonan Berobat Jalan
Menurut pantauan Okezone, ketiganya nampak keluar dari gedung RSKO sekitar pukul 15.40 WIB. Ridho Rhoma nampak mengenakan topi biru dongker dan poloshirt lengan pendek berwarna hitam, sementara Rhoma Irama nampak mengenakan baju koko berwarna putih.
Sebelum masa penahanannya di RSKO berakhir, putra dari pedangdut Rhoma Irama ini sempat menjalani beberapa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan di vonis Majelis Hakim selama 10 bulan penjara. Ridho yang kala itu sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan di Rutan Salemba, akhirnya harus melanjutkan sisa hukumannya selama 4 bulan di RSKO.