Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banding Jaksa Ditolak, Ridho Rhoma Ajukan Permohonan Berobat Jalan

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2018 |01:01 WIB
Banding Jaksa Ditolak, Ridho Rhoma Ajukan Permohonan Berobat Jalan
Ridho Rhoma (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ridho Rhoma akhirnya dapat mewujudkan keinginan untuk mengajukan permohonan berobat jalan dalam proses rehabilitasi yang saat ini ia jalani di RS Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur.

- Baca Juga: Ridho Rhoma Jalani Rehabilitasi, Ini Kata Rhoma Irama

Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Ridho dan tetap mengesahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kemarin hari Kamis kita sudah dapat turunan putusan Pengadilan Tinggi yang bahwasanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jadi Insya Allah kita akan ajukan permohonan berobat jalan," kata kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin kepada Okezone (22/1/2018).

Sebagai pengingat, Ridho Rhoma divonis sepuluh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas penyalahgunaan narkotika pada September 2016. Namun, pidana penjara tersebut digantikan dengan hukuman rehabilitasi sesuai hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain diganti dengan hukuman rehabilitasi, Ridho juga hanya tinggal melanjutkan masa tahanan dari sebelumnya. Dari sepuluh bulan, Ridho hanya diharuskan menjalani masa penahanan selama enam bulan sepuluh hari.

Ridho Rhoma sendiri terseret perkara narkoba usai kedapatan memiliki sabu seberat 0,76 gram. Barang tersebut diamankan dari Ridho saat proses penggerebekan dilakukan tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot pada Maret 2016.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement