LOS ANGELES – Fakta-fakta baru dari pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle terus terkuak. Seperti diketahui, Kerajaan Inggris baru saja mengumumkan pertunangan dari Pangeran Harry dan Meghan Markle pada hari Senin 27 November 2017.
Meghan, yang saat ini memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, akan berganti menjadi warga negara Inggris. Meghan kabarnya bersikeras ingin menjadi warga negara Inggris setelah menikah nanti.
Baca juga: Jadi Juri Indonesian Idol 2017, Bunga Citra Lestari Deg-degan
Pihak Kerajaan Inggris juga telah mengumumkan bahwa pernikahan ini akan digelar pada bulan Mei tahun 2018. Windor Castle akan menjadi venue dan saksi pernikahan dari adik Pangeran Williams ini.
Pemilihan bulan Mei sendiri sebenarnya sudah diprediksi oleh banyak pihak. Kerajaan Inggris tidak akan menggelar pernikahan sebelum bulan Mei mengingat Kate Middleton saat ini sedang hamil anak ketiga. Kate diprediksi akan melahirkan pada bulan April sehingga bulan Mei adalah bulan paling tepat untuk melangsungkan pesta pernikahan.
Baca juga: Demi Main Sepak Bola, Annisa Bahar Pilih Tunda Kerjaan
Fakta lainnya adalah bahwa Meghan Markle akan dibaptis di Church of England sebelum dinikahi oleh Pangeran Harry. Langkah ini juga sudah banyak diprediksi mengingat Ratu Elizabeth menyandang peran sebagai kepala dari Church of England.
Pembaptisan ini sekaligus menepis spekulasi mengenai latar belakang keagamaan Meghan di masa lalu. Meski Meghan bersekolah di SMA Katolik, ia sejatinya tidak dibesarkan di keluarga penganut Katolik. Ayah Meghan kabarnya mengantu Episcopalian, sementara sang ibu adalah seorang Protestan.
(SIS)