"Kami memberikan waktu kepada terdakwa dan kuasa hukum jika ingin mengajukan nota pembelaan sampai Senin, 30 oktober mendatang," kata Suharny dalam persidangan.
(Baca Juga: Kenang Masa Tahanan di Mataram, Aa Gatot Cerita Pernah Jadi Wali Proses Bule Mualaf)
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Axel tampak lebih sumringah. Ia pun keluar dari ruang persidangan sambil memberikan simbol cinta kepada awak media.
(foto: Chyntia/Okezone)
(Baca Juga: Waduh! Wajah Raffi Ahmad Terluka, Kenapa Ya?)
(fid)