Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dituntut 6 Bulan Penjara, Axel Matthew Thomas Lempar "Tanda Cinta"

Chyntia Sami Bhayangkara , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2017 |16:50 WIB
Dituntut 6 Bulan Penjara, Axel Matthew Thomas Lempar
Axel Matthew di Ruang Tahanan PN Tangerang (foto: Chyntia Sami B/Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Putra sulung Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/10/2017). Dalam sidang tuntutan, Axel didakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 14.55 WIB tersebut, Jaksa Penuntut Umum M Iqbal Haridjati mengatakan Axel terbukti bersalah melanggar pasal 60 ayat 5 juncto pasal 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

(Baca Juga: Unggah Video Masa Kecil, Netizen Kaget dengan Perubahan Aurelie Moremans)

"Dengan ini, Jaksa Penuntut Umum memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana percobaan menerima penyerahan psikotropika dan diancam dengan pidana 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan serta denda sebesar Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Iqbal dalam persidangan.

Tuntutan yang dibacakan oleh Iqbal tersebut, jauh lebih ringan dibandingkan dengan pidana dakwaan awal yang mencapai 3 tahun penjara.

(Baca Juga: Asisten Produser Harvey Weinstein: Dia Menindihku di Atas Ranjang)

Majelis Hakim, Suharny pun memberikan waktu kepada Axel dan kuasa hukumnya apabila akan mengajukan nota pembelaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement