TANGERANG - Putra sulung Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/10/2017). Dalam sidang tuntutan, Axel didakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 14.55 WIB tersebut, Jaksa Penuntut Umum M Iqbal Haridjati mengatakan Axel terbukti bersalah melanggar pasal 60 ayat 5 juncto pasal 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
(Baca Juga: Unggah Video Masa Kecil, Netizen Kaget dengan Perubahan Aurelie Moremans)
"Dengan ini, Jaksa Penuntut Umum memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana percobaan menerima penyerahan psikotropika dan diancam dengan pidana 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan serta denda sebesar Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Iqbal dalam persidangan.
Tuntutan yang dibacakan oleh Iqbal tersebut, jauh lebih ringan dibandingkan dengan pidana dakwaan awal yang mencapai 3 tahun penjara.
(Baca Juga: Asisten Produser Harvey Weinstein: Dia Menindihku di Atas Ranjang)
Majelis Hakim, Suharny pun memberikan waktu kepada Axel dan kuasa hukumnya apabila akan mengajukan nota pembelaan.