Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Cerai Ustadz Al Habsy Berlanjut, Datangkan Saudara Kandung sebagai Saksi

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2017 |14:14 WIB
Sidang Cerai Ustadz Al Habsy Berlanjut, Datangkan Saudara Kandung sebagai Saksi
Putri Aisyah (Foto: Vania/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang perceraian pasangan Ustadz Ahmad Al Habsy dengan Putri Aisyah Aminah kembali bergulir di meja hijau. Kali ini sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.00 wib pun beragendakan keterangan saksi dan pembuktian dari pihak Ustadz Al Habsyi.

- Baca Juga: Orang Ketiga dalam Perceraian Ustadz Al Habsyi

Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut, dua adik kandung Ustadz Al Habsyi, Hasan dan Haikal, diketahui datang sebagai saksi fakta. Keduanya bahkan memberikan cukup banyak keterangan mengenai keinginan Ustadz Al Habsyi untuk bisa mempertahankan biduk rumah tangganya dengan Putri Aisyah Aminah.

"Agenda hari ini pembuktian dari tergugat ,dari Al Habsy, jadi kita ngajuin bukti tertulis dan saksi juga. Bukti tertulis sudah kita serahkan, bukti saksi juga sudah dimintai keterangannya. Jadi saksi dari Al Habsy itu masih saudaranya, adik-adiknya, Hasan dan Haikal," ujar Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Ustadz Ahmad Al Habsy, yang ditemuibusai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (11/10/2017).

"Mereka memberikan keterangan pada prinsipnya sama. Yang saya dengar tadi pada persidangan, bahwa mereka mengetahui bahwa Habib Al Habsy mencintai istri dan anak-anaknya. Mereka menerangkan tidak mau pisah dan bercerai dengan putri Aisyah, jadi dia mau mempertahankan rumah tangganya. Lalu keterangan lain mengenai harta dan beberapa yang dia tahu dan beberapa yang tidak diketahui. Terus mengenai anak-anak, mereka menerangkan bahwa anak-anak diasuh secara bersama. Sebagian besar itu inti dari persidangan hari ini," sambungnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement