Terakhir, Dedy DJ turut menyampaikan apa yang diinginkan Muzdalifah dalam perkara ini.
"Jadi saya meminta kepada Renakta Unit 1 tahan secepat mungkin. Supaya tidak ada korban lain, tidak menghilangkan alat bukti, tidak melarikan diri ke luar negeri," ucapnya.
"Saya minta ke Krimum tangkap dan tahan supaya jadi efek jera," pungkas Dedy DJ.
- Baca Juga: Buntut Laporan Muzdalifah, Polisi Akan Panggil KUA yang Sahkan Pernikahannya dengan Khairil Anwar
Muzdalifah dan Khairil Anwar menikah secaea resmi di KUA Benda, Tangerang pada 22 Mei 2017 lalu. Sayangnya, pernikahan itu harus dibatalkan pengadilan pada 18 September 2017, sesuai permohonan yang diajukan Muzdalifah sebelumnya. Pernikahan sendiri dinilai tidak sah lantaran Khairil diduga memalsukan akta cerai dari istri sebelumnya.
(edh)