"Setelah putusan Iwa K akan angkat bicara menyikapi putusan," imbuhnya.
(Baca Juga: Kunjungi Indonesia, Sutradara Despacito Ungkap Proses Pembuatan Video Klip yang Fenomenal)
Iwa sendiri tertangkap aparat kepolisian pada 29 April 2017 saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Barang bukti berupa tiga linting ganja yang diselipkan ke dalam rokok kemasan kretek ditemukan di kantomg celana sang rapper. Diketahui berat netto-nya sebesar 1,4850 gram. Atas perkara ini, Iwa dituntut pasa 127 ayat (1) huruf a tentang narkotika. (fid)
(FHM)