TANGERANG - Vonis musisi Iwa Kusuma alias Iwa K atas kasus penyalahgunaan ganja akan dibacakan pada Rabu (27/9/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sidang lanjutan ini bakal diadakan sekira pukul 11.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Iwa K.
(Baca Juga: Pernah Di-Endorse First Travel, Syahrini Akan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim)
"Sidang hari ini mulai jam 11.00 WIB yah," kata Chris kepada Okezone melalui sambungan telefon.
Jelang menghadapi putusan dari Majelis Hakim, Chris mengungkap sang klien dipastikan menerima dengan lapang dada. Sebagaimana diketahui, Iwa sebelumnya telah dituntut 8 bulan penjara dengan kententuan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.