Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ridho Dihukum Bersalah, Rhoma Irama Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Anggap Keputusan Tepat

Dewanto Kironoputro , Jurnalis-Rabu, 20 September 2017 |15:03 WIB
Ridho Dihukum Bersalah, Rhoma Irama Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Anggap Keputusan Tepat
Ridho dan Rhoma Irama (Foto: Sabki/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Walaupun dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma rupanya jauh lebih ringan daripada yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baik Ridho maupun sang ayah, Rhoma Irama akhirnya merasa lega proses pengadilan telah berakhir dengan kekuatan yang pasti.

Awalnya, tuntutan yang dijatuhkan JPU adalah agar Ridho dipenjara selama dua tahun. Setelah proses pengadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 19 September 2017, Ridho dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan proses rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.

(Baca Juga: Bangga Jadi Pengisi Acara, Rizky Febian Siapkan Kejutan di ITA 2017)

(Baca Juga: Acha Septriasa Dikabarkan Telah Melahirkan Anak Pertamanya)

Putusan hakim dianggap sangat adil baik oleh Ridho maupun sang ayah. Keduanya sama-sama merasa lega atas putusan tersebut.

“Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang mulia, yang telah memberi keputusan yang menurut saya adil. Saya ucapkan terima kasih kepada hakim yang terhormat yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Dan dari kejaksaan yang telah melaksanakan tugasnya. Dan juga kepada pengacara yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik,” ucap Rhoma dalam tayangan Go Spot, Rabu (20/9/2017).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement