(Baca Juga: Hari Ini, Putusan Sela Axel Matthew Thomas Dibacakan)
Iwa sempat tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang kedua. Ia mengaku sangat menyesal dan memohon ampunan dari Majelis Hakim atas penyalahgunaan ganja.
Sang rapper sendiri memang tertangkap tangan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pukul 04.00 WIB saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan pada 29 April 2017. Barang bukti berupa tiga linting ganja yang dimasukkan ke dalam rokok kemasan kretek ditemukan di kantong celana bagian depan Iwa.
Pihak Mapolresta Bandar Udara Soekarno Hatta (Soetta) menyebutkan berat netto ganja yang dibawa Iwa sebesar 1,4850 gram. Sempat ditahan selama sepekan di Mapolresta Bandara Soeta, Iwa akhirnya dipindahkan guna menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil assessment.
Iwa berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak 5 Mei 2017. Kendati demikian, proses hukum Iwa akan terus bergulir di meja pengadilan.
(aln)