"Hari ini agenda tuntutan dari JPU. Sidang nanti habis Dzuhur," ujar Chris Sam Siwu.
Sekadar mengingatkan, sidang perdana Iwa sendiri digelar pada 6 September lalu dengan pembacaan dakwaan dari JPU. Ia dikenai dua pasal sekaligus yakni, Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di hari yang sama, JPU juga menyiapkan keterangan saksi dari pihak penyidik yang terlibat dalam penangkapan Iwa. Selanjutnya pada 13 September 2017, giliran saksi dari pihak Aviation Security Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta yang dihadirkan untuk dimintai keterangan.
(Baca Juga: Gugat Cerai Zack Lee, Nafa Urbach: Please, Forgive Me)