JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan talak cerai Lucky Hakim atas Tiara Dewi dalam sidang yang berlangsung Rabu (6/9/2017). Ketidakhadiran Tiara untuk ketiga kalinya membuat Majelis Hakim menetapkan putusan secara verstek dalam perkara Lucky.
"Alhamdulillah sudah diputuskan pernikahan saya dengan Tiara sudah berakhir," ucap Lucky saat ditemui usai sidang.
(Baca Juga: Penuhi Panggilan Sidang, Lucky Hakim: Assalamualaikum)
Seperti diberitakan, Lucky Hakim mendaftarkan permohonan talak terhadap Tiara Dewi pada 7 Juli 2017 lalu. Keputusan talak yang diajukan Lucky terhadap Tiara langsung menimbulkan tanda tanya besar mengingat keduanya baru mulai membina rumah tangga sejak 19 Januari 2017.
Kembali berbicara seputar putusan cerainya, Lucky mengatakan bahwa penetapan tersebut baru dinyatakan sah secara agama. Pasalnya, hakim belum membacakan putusan dalam sidang. Sementara menurut ketentuan undang-undang, penetapan cerai baru dapat dilakukan saat hakim telah membacakan putusan.
(Baca Juga: Sidang Cerai Kembali Digelar, Pengacara Minta Lucky Hakim hadir)
"Sudah putus tapi pembacaannya nanti. Karena kan saya baru datang. Jadi belum dipersiapkan," tuturnya.