“Saat ini, aku tak punya rencana untuk menolak putusan itu dengan banding. Aku akan menerima tuntutan yang diberikan pengadilan kepadaku,” kata T.O.P kepada media yang menunggu di depan pengadilan dalam sidang akhir Juli lalu.
- Baca Juga: Lagi, Han Seo Hee Beberkan Fakta Baru yang Sudutkan T.O.P di Kasus Marijuana
- Baca Juga: Dua Hari Tak Sadarkan Diri, T.O.P 'BIGBANG' Sudah Buka Mata
Dalam sidang pertama tersebut, pengadilan memutuskan jika pelantun Let’s Not Fall in Love ini bersalah. Dia dijatuhi hukuman denda 12 ribu Won (sekira Rp142 ribu) dan dua tahun masa percobaan dengan 10 bulan penjara apabila dia melanggar selama kurun waktu itu.
(edh)