"Saudari Laudya Cynthia Bella melalui asisten atau perwakilan keluarganya telah datang ke kami pada tanggal 15 Agustus 2017. Namun karena persyaratannya belum lengkap, kami arahkan untuk melengkapi segala persyaratan dan kembali tanggal 16 Agustus. Setelah kami mengadakan pemeriksaan secara hukum perkawinan Islam dengan peraturan perkawinan UUD No 174 ternyata saudari Laudya Cynthia Bella untuk melangsungkan pernikahan tidak ada halangan," katanya.
Sementara itu, mengenai berkas yang ditolak oleh KUA, ternyata data dari calon mempelai pria yakni Engku Emran yang masih dirasa kurang. Pihak KUA sendiri ingin memastikan tentang data-data dari keduanya, lantaran ini merupakan pernikahan beda negara. Untuk memastikan pihak KUA secara detil memeriksa kelengkapan data dari pasangan Bella dan Engku Emran.
"Data calon mempelai pria kurang lengkap. Data itu kami teliti supaya tidak ada bertabrakan dengan Undang Undang perkawinan kita. Karena UUD membolehkan warga negara kita dengan dengan warga negara lain," tambahnya.
(Baca Juga: Laudya Cynthia Bella Segera Menikah, Shireen Sungkar Doakan yang Terbaik)