BEKASI - Rio Reifan tampaknya tak jera pernah mendekam di balik jeruji penjara karena kasus narkoba. Pada Minggu (13/8/2017) malam di Jl. Raya Caman Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat, Rio diinformasikan kembali ditangkap karena kasus serupa.
- Baca Juga: Tangis Rio Reifan Rayakan Lebaran di Penjara
- Baca Juga: Menyesal, Rio Reifan Memelas Minta Direhab
Dari informasi yang beredar di media sosial, Rio dikabarkan ditangkap polisi lantaran kepemilikan dua kantong plastik sabu sebarat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat hisap.
Adapun penangkapan awalnya terjadi lantaran pihak kepolisian mencurigai mobil yang berhenti di pinggir sebelah kiri dengan nomor Polisi B-54-KTI. Kemudian petugas menanyakan surat-surat kendaraan namun pengemudinya atas nama Rio Reifan tidak dapat memperlihatkan surat kendaraan.