JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor Rio Reifan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang kali ini beragendakan pembelaan atau pledoi.
Untuk menghindari hukuman 1,5 tahun penjara sesuai tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, Rio mengajukan pembelaan lewat kuasa hukumnya agar bisa mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Hukuman yang pas menurutnya adalah rehabilitasi.
"Terdakwa mohon diberikan hukuman seringan-ringannya, yakni rehabilitasi, menjalani perawatan dan pengobatan rehabilitasi medis," kata Cendy Wenas, kuasa hukum Rio dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (3/8/2015).
Permintaan rehabilitasi melihat prilaku Rio yang kooperatif dan menyesali perbuatannya. Apalagi niatan mantan pemain Tukang Bubur Naik Haji itu untuk bisa lepas dari jerat narkoba.
"Pembelaan hari ini kita mintanya rehab. Dia bilang sangat terpukul, iya menyesali ya apa yang sudah diperbuat. Insya Allah (direhab), tergantung majelis ya," sambung Cendy.