Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengacara Ridho Rhoma Anggap Keterangan Saksi sebagai Rekayasa

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2017 |20:33 WIB
Pengacara Ridho Rhoma Anggap Keterangan Saksi sebagai Rekayasa
Ridho Rhoma (Foto: Fery/Okezone)
A
A
A

- Baca Juga: Ridho Rhoma Habiskan Waktu di Penjara dengan Tulis Novel

- Baca Juga: 2 Bulan Penjara, Ridho Rhoma Produktif Hasilkan 3 Lagu

Ridho Rhoma terjerat perkara hukum usai ditangkap satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot pada Maret 2017. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,76 gram.

Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan Selasa depan. Untuk sidang mendatang, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Ridho selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi.

(edh)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement