JAKARTA - Muhadkly Acho mengaku sudah menawarkan opsi damai lewat jalur mediasi kepada pengelola apartemen. Hal tersebut diungkap Acho saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
"Bersurat sekali, telepon sekali, pribadi langsung ke pelapor sekali. Total tiga kali (tawarkan opsi damai)," kisahnya.
(Baca Juga: Komika Muhadkly Acho Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)
Sayangnya, tekad pengelola apartemen untuk mempolisikan Acho sudah tidak dapat diganggu gugat. Mereka tetap menempuh jalur hukum dan membuat Acho ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tersebut.
"Mereka tidak mau lagi ada jalur damai. Maunya lewat pengadilan," kata Acho.
(Baca Juga: Berkas Sudah Diterima, Kejaksaan Pastikan Muhadkly Acho Tidak Ditahan)
Seperti telah diberitakan, Muhadkly Acho dilaporkan oleh kuasa hukum pihak pengelola apartemen Green Pramuka City tempat ia tinggal pada 5 November 2015. Laporan tersebut diajukan lantaran tulisan Acho dalam blog pribadinya dianggap telah mencemarkan nama baik pihak pengelola apartemen tersebut. Dari laporan itu, Acho dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Berkas laporan sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diteliti. Nantinya, pihak Kejaksaan tinggal menentukan apakah perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
(Baca Juga: Dianggap Tidak Bersalah, Babe Cabita Siap Kawal Proses Hukum Acho)
Sementara terkait keputusan pengelola apartemen yang enggan menerima opsi damai, Acho berujar bahwa mereka mengalami kerugian yang cukup besar akibat tulisan yang ia posting. "Jadi katanya omzetnya turun dan marketingnya enggak bisa jualan," terang komika 33 tahun.
Muhadkly Acho diketahui menuliskan kritik terhadap pihak pengelola apartemen lantaran tidak memenuhi janjinya pada konsumen 8 Maret 2015 lalu. Kritikan itu terbagi dalam beberapa poin yang bagi Acho dianggap merugikan.
(Baca Juga: Jadi Tersangka, Muhadkly Acho Bingung Mencemarkan Nama Baik Siapa?)
Pertama, Acho mempertanyakan keberadaan sertifikat hak milik yang tidak kunjung diserahkan pihak pengelola pada penghuni apartemen. Sedangkan dalam poin lainnya, Acho mengkritisi fasilitas apartemen yang dianggap tidak sesuai dengan standar harga yang telah dibayarkan oleh penghuni, serta perubahan kebijakan yang diduga dilakukan sepihak oleh pengelola.
(edi)