Seperti telah diberitakan, Muhadkly Acho dilaporkan oleh kuasa hukum pihak pengelola apartemen Green Pramuka City tempat ia tinggal pada 5 November 2015. Laporan tersebut diajukan lantaran tulisan Acho dalam blog pribadinya dianggap telah mencemarkan nama baik pihak pengelola apartemen tersebut. Dari laporan itu, Acho dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dalam tulisan yang dimuat di blog pribadinya pada 8 Maret 2015, Acho diketahui menuliskan kritik terhadap pihak pengelola apartemen lantaran tidak memenuhi janjinya. Kritikan itu terbagi dalam beberapa poin yang bagi Acho dianggap merugikan.
Pertama, Acho mempertanyakan keberadaan sertifikat hak milik yang tidak kunjung diserahkan pihak pengelola pada penghuni apartemen. Sedangkan dalam poin lainnya, Acho mengkritisi fasilitas apartemen yang dianggap tidak sesuai dengan standar harga yang telah dibayarkan oleh penghuni, serta perubahan kebijakan yang diduga dilakukan sepihak oleh pengelola.
Sementara itu, berkas laporan sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diteliti. Nantinya, pihak Kejaksaan tinggal menentukan apakah perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
- Baca Juga: Ciee, 4 Hari Lagi Babe Cabita Siap Jadi Manten