"Saksi penangkap tadi memberikan keterangan ketika Ridho ditangkap itu tidak ada barang bukti. Ridho ini sangat kooperatif. Tidak ngeyel sehingga proses ini berjalan dengan lancar," tuturnya.
Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan dengan keterangan sejumlah saksi lain termasuk para tersangka yang ikut ditangkap tangan bersama Ridho hingga pihak keamanan yang berada di lokasi kejadian. Berdasarkan rencana, pada 8 Agustus 2017 sisa saksi akan dihadirkan JPU untuk dimintai keterangan.
Ridho sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama terdakwa lain dengan menunggangi bus kejaksaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Dengan mengenakan peci dan baju putih, Ridho sempat menyapa awak media dengan mengungkap kondisi terkini.
"Alhamdulillah baik," ungkapnya sebelum masuk ke ruang tahanan.
Sekadar diketahui, Ridho tertangkap pada 25 Mei 2017 di lobi Hotel Ibis di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari dalam mobil Ridho ditemukan barang bukti sabu seberat 0,76 gram.
(aln)