Muzdalifah tidak mau dianggap sebagai perusak rumah tangga orang. Oleh karena itu, ia memilih mengalah dengan membatalkan pernikahannya bersama Khairil di Pengadilan Agama Tangerang.
"Sudahlah aku enggak bisa bilang dibohongi atau tidak yang penting tujuan aku maunya baik, tidak mah ada gimana-gimana. Aku paling engga suka cintanya ke mana-mana kalau dia punya istri lebih baik aku yang ngalah yang membatalkan pernikahan ini," tambahnya.
Surat permohonan untuk pembatalan pernikahan pun diajukan per hari ini. Tuntutan yang dilayangkan Muzdalifah mengacu terhadap Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1964 jo Komplikasi Hukum Islam pasal 71 huruf (a) dan Pasal 72. Khairil dianggap melanggar kedua pasal tersebut dalam membina rumah tangga.
Muzdalifah sendiri dinikahi Khairil dengan mahar emas seberat 100 gram pada 22 Mei 2017. Belum genap dua bulan membina rumah tangga, Muzdalifah memutuskan melayangkan surat talak pada 7 Juli 2017. Namun akhirnya gugatan tersebut dicabut dan diganti dengan gugatan baru yakni pembatalan pernikahan.
Sejatinya, hubungan mereka sudah tidak harmonis sedari awal. Terbukti saat merayakan Idul Fitri, Khairil menghilang entah kemana. Ia juga jarang pulang ke rumah Muzdalifah yang berada di kawasan Benda, Kota Tangerang.
(ade)