Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kacau! Khairil Anwar Kenalkan Istri Pertama ke Muzdalifah Sebagai Karyawan

Sumarni , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2017 |19:03 WIB
Kacau! Khairil Anwar Kenalkan Istri Pertama ke Muzdalifah Sebagai Karyawan
Muzdalifah & Khairil Anwar (Foto: Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Mantan istri pedangdut Nassar, Muzdalifah melayangkan gugatan baru yakni pembatalan pernikahan terhadap sang suami Khairil Anwar pasca-mencabut gugatan perceraian. Dalam keterangannya, Muzdalifah menyebut suami ketiganya itu berbohong soal status duda yang disandang.

Ibu lima orang anak itu pun merasa bersalah ketika tahu pria yang mempersuntingnya masih berstatus suami orang. Bagaimana tidak, Khairil rupanya masih memiliki dua istri lain yakni Evi Listriani dan Rina. 

"Mas Khairil kan masih punya istri enggak bagus juga rebut suami orang, aku enggak mau bahagia di atas kebahagiaan orang lain. Di Posisi ini aku ya membatalkan gugatan ini dialihkannya untuk pembatalan pernikahan," ujarnya saat dijumpai Pengadilan Agama Tangerang pada Senin (31/7/2017).

BACA JUGA: Belum Genap 2 Bulan Menikah, Muzdalifah Siap Ceraikan Suami

BACA JUGA: Muzdalifah Bungkam Soal Penyebab Cerai dengan Khairil Anwar

Awalnya, wanita 39 tahun itu tidak menyadari bahwa Khairil berbohong. Pasalnya, Rina diperkenalkan sebagai sosok karyawan Khalil. Wajar apabila Muzdalifah merasa 'kecolongan'.  

"Ya aku kan banyak menelusuri. Maaf enggak mau aku kan dibilangnya, kan, punten ya, waktu itu aku kenal perempuan itu dikenalkannya sebagai karyawannya, ternyata pas pernikahan terjadi, yang aku tahu ada surat nikah dia nikah sama mbak Rina itu," sambungnya.

Muzdalifah tidak mau dianggap sebagai perusak rumah tangga orang. Oleh karena itu, ia memilih mengalah dengan membatalkan pernikahannya bersama Khairil di Pengadilan Agama Tangerang.

"Sudahlah aku enggak bisa bilang dibohongi atau tidak yang penting tujuan aku maunya baik, tidak mah ada gimana-gimana. Aku paling engga suka cintanya ke mana-mana kalau dia punya istri lebih baik aku yang ngalah yang membatalkan pernikahan ini," tambahnya.

Surat permohonan untuk pembatalan pernikahan pun diajukan per hari ini. Tuntutan yang dilayangkan Muzdalifah mengacu terhadap Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1964 jo Komplikasi Hukum Islam pasal 71 huruf (a) dan Pasal 72. Khairil dianggap melanggar kedua pasal tersebut dalam membina rumah tangga.

Muzdalifah sendiri dinikahi Khairil dengan mahar emas seberat 100 gram pada 22 Mei 2017. Belum genap dua bulan membina rumah tangga, Muzdalifah memutuskan melayangkan surat talak pada 7 Juli 2017. Namun akhirnya gugatan tersebut dicabut dan diganti dengan gugatan baru yakni pembatalan pernikahan.

Sejatinya, hubungan mereka sudah tidak harmonis sedari awal. Terbukti saat merayakan Idul Fitri, Khairil menghilang entah kemana. Ia juga jarang pulang ke rumah Muzdalifah yang berada di kawasan Benda, Kota Tangerang.

(ade)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement