Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Orang Ketiga dalam Perceraian Ustadz Al Habsyi

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2017 |14:14 WIB
Orang Ketiga dalam Perceraian Ustadz Al Habsyi
Ustadz Al Habsyi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang perceraian Ustadz Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah yang beragendakan jawaban dari pihak tergugat, Rabu (14/6/2017). Dalam sidang tersebut, keduanya diketahui tidak menghadiri persidangan, dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sejak dilayangkannya gugatan perceraian pada 31 Januari 2017 lalu, orang ketiga dikabarkan menjadi alasan Putri Aisyah menggugat cerai sang suami. Meski begitu, hingga kini pihak Al Habsyi masih enggan berkomentar mengenai hal tersebut.

Kuasa hukum Putri Aisyah, Vidi Galenso Syarief, nampaknya juga enggak membicarakan terlalu jauh perihal hal tersebut. Namun ia menyatakan bahwa gugatan cerai karena orang ketiga sudah masuk ke dalam fakta persidangan.

"Saya enggak boleh ungkapkan itu, tapi itu sudah jadi fakta persidangan ya," ungkap Vidi Galenso Syarief, yang ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Lebih jelasnya Vidi menyatakan bahwa fakta tersebut sudah banyak tersebar di media-media. Hak tersebut juga menjadi bukti kuat yang sulit untuk dibantah.

"Ya sudah ada di fakta persidangan, kan tayangan dimana-mana itu merupakan bukti yang tidak dibantah. Jadi ya itu faktanya, dan itu juga ada dalam gugatan," tandasnya.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement