Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Hak Cipta Band Radja dan Rumah Karaoke Semakin Panas

Nurul Arifin , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2016 |22:18 WIB
Kasus Hak Cipta Band Radja dan Rumah Karaoke Semakin Panas
Radja (Foto: Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Kasus sengketa hak cipta lagu antara Band Radja dengan dua rumah Karaoke NAV dan Happy Puppy memasuki babak baru. Kali ini Lembaga Karya Cipta Indonesia (KCI) bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno.

Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim, Ketua Umum KCI, Darma Oratmangun memastikan jika pada saat grup band itu mempersoalkan kasus, belum ada lembaga yang menaungi persoalan yang kini dipermasalahkan.

Dia menjelaskan, pihaknya hanya menangani masalah performing right (diumumkan) bukan mechanical right (penggandaan), sebagaimana yang dipersoalkan.

Dalam proses performing right, rumah karaoke Happy Puppy diakuinya sudah tidak ada masalah. Sebab, rumah karaoke tersebut sudah membayar penuh kewajibannya pada KCI.

Sementara itu, terkait dengan mechanical right yang dipermasalahkan Radja, diakuinya bukan kewenangannya. "Tahun 2013 belum ada lembaga yang mengkolektif soal itu (mechanical right). Baru ada setelah undang-undang hak cipta tahun 2014, itu terbentuk," kata Darma.

Terkait dengan lagu-lagu yang diklaim Radja, Darma menyatakan hal itu terjadi karena grup band Radja belum mendaftarkannya ke KCI. Padahal, dalam perjanjian antara KCI dengan band radja, ada kewajiban setiap pencipta lagu untuk segera mendaftarkan lagu-lagu mereka.

"Setiap pencipta lagu wajib mendaftarkan lagunya yang sudah ada, maupun yang akan datang. Itu sudah diperjanjikan,” pungkasnya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement