"Apabila kasus ini terbukti nanti dapat menggugurkan atau menyatakan tuntutan Saipul Jamil tidak dapat dilanjutkan," imbuhnya.
Sementara itu, untuk barang bukti yang disiapkan pihak Saipul Jamil sendiri, kuasa hukumnya tidak bisa memberikan keterangan lebih gamblang karena hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.
"Masuk ke pokok perkara, tidak bisa kita jelaskan," tutup Nazarudin.
(aln)