JAKARTA -Dalam sidang sita harta Halimah terhadap Bambang Trihatmodjo, berhasil dibuktikan bahwa pernikahan pasangan itu sah secara hukum.
Pada sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon (Halimah), seharusnya dihadirkan saksi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, yakni penghulu H Zayadi.
Lantaran Zayadi berhalangan hadir, penghulu Ahmad Fudhoil yang memberikan kesaksian. Dia mencatat pernikahan Bambang-Halimah.
"Dengan dasar registrasi pernikahan, Bambang dan Halimah dinyatakan sah sebagai suami istri secara hukum," jelas Ahmad di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2008).
Bambang dan Halimah tercatat menikah pada 24 Oktober 1981 atau Sabtu 26 Zulhijah 1401, dengan saksi Soeharto dan Adam Malik. No registrasi pernikahan mereka 692/182/X/1981.
"Syukur alhamdulillah, pernikahan mereka terbukti sah. Seharusnya dengan terbuktinya mereka menikah secara sah, maka permintaan Halimah diloloskan," kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa.
Diajukannya saksi dari KUA ini karena Halimah tidak dapat mengajukan bukti berupa surat nikah. Surat nikah tersebut hilang.
"Waktu itu sekira dua bulan lalu, ada utusan Bambang yang minta kutipan akte nikah (buku nikah) yang telah dilegalisir atau ditandatangani ketua KUA sebagai proses syarat perceraian karena akte nikah asli hilang. Saya tidak tahu akte Halimah atau Bambang yang hilang," ucap Ahmad.
(ang)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri