JAKARTA - Pembacaan ikrar talak oleh pemohon Bambang Trihatmojo, tidak dihadiri pihak tergugat, Halimah Agustina Kamil.
“Kebetulan yang hadir Pak Bambang saja, sebagai pihak pemohon,” ungkap kuasa hukum Bambang, M Asyari, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2011).
Dikatakannya, setelah menempuh proses yang lama, pernikahan Bambang Trihatmojo dengan Halimah Agustina Kamil dinyatakan selesai. “Bagaimana lagi. Keluarga sakinah mawadah sudah tidak mungkin tercapai. Sementara itu dulu yang disampaikan,” terangnya.
Ketika ditanya apakah Halimah tidak harus hadir di saat pembacaan ikrar talak, Asyari mengatakan iya. Pasalnya, ikrar talak menjadi hak suami.
“Jadi tidak bergantung pada apakah pihak yang ditalak itu hadir,” kata dia.
Meskipun diberikan waktu 6 bulan, namun Bambang hanya menunda dua pekan untuk pembacaan ikrar talak.
“Ya kitakan memohon ditetapkan oleh pengadilan. Jadi kalau sudah pengadilan menetapkan diminta hadir, ya kita bisa mengucapkan sesuai dengan keputusan PK,” pungkas Asyari.
(nov)