JAKARTA - Halimah Agustina Kamil tidak menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa dirinya telah resmi bercerai dengan Bambang Trihatmodjo.
Meski menghormati keputusan MK, namun menurut kuasa hukum Halimah, Chaerunnisa Zafizham, keputusan tersebut telah merugikan kliennya yang tengah memperjuangkan para kaum istri yang diceraikan suaminya.
"Sebagai kuasa hukum Halimah, kami menghormati putusan MK. Namun kami tidak sependapat. Bagi kami, putusannya telah menyia-nyiakan momentum bagi kaum istri dan perempuan Indonesia. Begitu banyak istri yang dicerai dikarenakan pertengkaraan yang tidak putus-putusnya, tapi karena suamilah yang menyebabkan pertengkaran karena berselingkuh atau backstreet dengan perempuan lain," ungkap Chaerunnisa saat di acara jumpa pers di Hotel Pullman, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2012).
Kata Chaerunnisa, justru dengan perceraian ini, Halimah yang paling dirugikan. Karena suaminya telah melakukan perselingkuhan sebelum menikah secara resmi dengan Mayangsari.
"Sebenarnya ibu Halimah itu telah rugi sangat besar akibat perceraian dengan suaminya. Padahal suaminya telah melakukan hubungan gelap yang sudah kalian tahu semuanya," jelasnya.
Di MK, hanya Akil Mochtar yang mendukung perjuangan Halimah. Karena itu, pihak Halimah akan kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) akhir bulan ini.
"Pak Akil Mochtar (salah satu majelis hakim MK yang berpendapat berbeda dan mendukung Halimah) juga menyatakan di negara lain tidak mudah dilakukan, sementara di negara Islam juga menganut begitu sementara di kita mudah sekali melakukan perceraian. Maka dari itu, kami bermaksud untuk mengajukan PK dengan pendapat Akil Mochtar," tandasnya.
Seperti diketahui, Halimah meminta agar MK menghapus Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan yang berbunyi, "Perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus menerus terjadi persilihan dan pertengkaran. Hal itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
(rik)