JAKARTA - Pihak Bambang Trihatmojo mengatakan telah membayar ke pihak Halimah Agustina Kamil sebanyak Rp1,5 miliar.
“Oh iya, sudah diselesaikan. Rp1,5 miliar sebagai uang bid’ah nafkah selama masa iddah. Itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung,” papar kuasa hukum Bambang, M Asyari, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2011).
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Pusat menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 4 Februari 2011. Pada poin ketiga, yaitu menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut’ah) sebesar Rp900 juta, nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) Rp600 juta.
Bambang menceraikan Halimah ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 21 Mei 2007. Itu merupakan klimaks konflik rumah tangga Halimah dan Bambang setelah sebelumnya pada 21 Mei 2006, Halimah bersama kedua anaknya (Gendis dan Panji Trihatmodjo) melabrak Mayangsari.
Gonjang-ganjing rumah tangga Bambang dan Halimah mulai mencuat ketika putra mantan Presiden Soeharto itu ketahuan menikah siri dengan penyanyi Mayangsari.
Pada 16 Januari 2008, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai Bambang Tri. Tak ingin bercerai, Halimah mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, 29 Januari 2008.
Lantaran Halimah mengajukan banding, proses perceraian pasangan yang menikah pada 24 Oktober 1981 itu kian panjang. Pada 8 Oktober 2008, Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan banding Halimah. Bambang dan Halimah batal bercerai.
Tak puas, Bambang mengajukan permohonan kasasi pada 20 Februari 2009. Kasasi dilimpahkan dari Pengadilan Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA). Sayang, kasasi ayah dari putri Mayangsari itu ditolak MA pada 24 September 2009.
Masih keras kepala ingin pisah dari Halimah, pada 22 September 2010, Bambang mengajukan Peninjuan Kembali (PK) ke MA. Akhirnya, pada 23 Desember 2010 MA mengubulkan PK yang diajukan Bambang. Di sinilah akhir dari pernikahan Bambang dan Halimah. Keduanya resmi bercerai.
(nov)