Sorotan juga turut datang dari Ketua Avisi Hermawan Susanto. Dia menilai, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah, terutama Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Kami berusaha membawa isu pembajakan ini supaya mendapat perhatian dari para stakeholder,” katanya.
Perhatian tersebut harus diberikan agar angka kerugian yang diakibatkan masifnya pembajakan film dan konten digital bisa ditekan dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
“Jangan sampai angka kerugian Rp30 Triliun malah semakin melebar mencapai Rp50 triliun misalnya. Dengan perlindungan dari pemerintah, setidaknya angka itu bisa diredam," ungkapnya lagi.
Agustina Rahayu, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif menilai, besarnya angka penonton film bajakan di Indonesia bisa menghambat potensi investasi di sektor kreatif.
"Kalau kondisinya seperti ini terus, investor tentu akan ragu-ragu untuk masuk dan berinvestasi di industri kreatif Tanah Air," ujarnya.