Seperti diketahui, Badan Perfilman Indonesia (BPI) dibentuk sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Dalam Pasal 67 disebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perfilman nasional. BPI hadir sebagai wadah partisipasi tersebut dengan sejumlah tugas dan fungsi penting untuk mendorong kemajuan industri film Indonesia.
(aln)