"Karena ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian, kita butuh kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, dan mungkin kementerian lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, Piyu PADI menceritakan pengalamannya pribadi terkait royalti musik yang diterimanya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya hanya mendapatkan jumlah yang sangat kecil sebagai pencipta lagu. Piyu mengungkapkan bahwa ia hanya menerima sekitar Rp125 ribu per tahun.
"Semua kru dibayar, mulai dari baju hingga rider, tapi yang tidak ada bayarannya adalah pencipta lagu," ujar Piyu.
"Royalti saya dalam setahun itu hanya Rp125.782, yang dibayar dua kali dalam setahun," tambahnya.
(aln)