Kisruh Organisasi Film Indonesia, Artis Senior Sampaikan Mosi Tak Percaya

Alan Pamungkas, Jurnalis
Kamis 21 November 2024 23:01 WIB
Kisruh Organisasi Film Indonesia, Artis Senior Sampaikan Mosi Tak Percaya (Foto: ist)
Share :

JAKARTA – Ratusan anggota Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), yang sebagian besar merupakan artis senior, mendatangi kantor PB Parfi di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 20 November 2024.

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan PB Parfi periode 2020-2025, yang saat ini dipimpin oleh Alicia Djohar.

"Hari ini adalah hari berkumpulnya anggota Parfi. Kami berkumpul karena gemuruh hati yang terakumulasi," ujar Ki Kusumo, aktor sekaligus produser film yang hadir di lokasi.

Kisruh Organisasi Film Indonesia, Artis Senior Sampaikan Mosi Tak Percaya

Menurut Ki Kusumo, banyak hal yang dianggap tidak berjalan sesuai harapan anggota selama kepemimpinan Alicia Djohar. Bahkan, muncul rencana mendadak PB Parfi untuk menggelar kongres pada 15 Desember mendatang tanpa persiapan yang transparan.

"Kalau mau mengadakan kongres, tentu butuh persiapan yang melibatkan anggota. Tapi prosesnya tidak jelas, tiba-tiba muncul keputusan ini dan itu. Anggota tidak pernah diberi pemahaman," tegasnya.

Salah satu isu yang memicu kekecewaan anggota adalah rumor bahwa peserta kongres diwajibkan membayar biaya registrasi sebesar Rp250 ribu. Hal ini dianggap bertentangan dengan janji pengurus untuk mensejahterakan anggota.

"Ini justru memicu gejolak di kalangan anggota. Padahal, kesejahteraan anggota seharusnya menjadi prioritas utama," tambah Ki Kusumo.

Aktor senior Syaiful Amri menyebut PB Parfi telah gagal menjalankan amanah kongres sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Ia merinci sejumlah kesalahan PB Parfi selama empat tahun terakhir:

1. Tidak Menjalankan Amanah Kongres
PB Parfi dianggap tidak melaksanakan tugas sesuai AD/ART yang telah ditetapkan.

2. Gagal Melakukan Rekonsolidasi Anggota
Rekonsolidasi atau heregistrasi anggota dinilai gagal karena tidak mencapai 50%+1 dari jumlah anggota yang terdaftar.

3. Menyalahgunakan Wewenang Kantor
Kantor PB Parfi dioperasikan seperti perusahaan perseroan terbatas (PT), tidak mencerminkan organisasi profesi yang mengedepankan kebersamaan. Bahkan, suasana kantor dinilai tidak ramah bagi anggota karena dipasangi alat sensor.

4. Kurangnya Transparansi
PB Parfi dinilai tidak transparan dalam menjalankan roda organisasi dan mengelola pembiayaan, termasuk terkait pelaksanaan kongres.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya