Maka istri Maulana Kasetra itu memilih untuk mengembalikan barang ke pengirim hadiah. Akan tetapi Yustinus Prastowo menegaskan bahwa mekanisme pengembalian barang tidak ada, sehingga tas milik Enzy Storia masih ada di gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
“Namun mengingat tidak ada mekanisme tersebut, maka barang tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai,” jelas Yustinus Prastowo.
Setelah berkomunikasi lebih lanjut, Yustinus Prastowo menyatakan bahwa pihak PJT telah bertanggungjawab atas tambah bayar dan akan menyelesaikan barang pada pengirim.
“Terhadap kejadian ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak PJT, mereka bertanggungjawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim,” tandasnya.
(van)