Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Kasus Narkoba

Selvianus, Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2024 16:35 WIB
Rio Reifan terancam 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (Foto: Instagram/rioreifan)
Share :

JAKARTA - Polisi telah menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba, usai ditangkap pada 26 April di kawasan Jatinegara,  Jakarta Timur. Ia bahkan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam press release digelar di Mapolres Jakarta Barat Jumat (3/5/2024). Dalam kesempatan itu, RR dihadirkan bersama empat tersangka lainnya dengan memakai baju tahanan berwarna hijau.

"Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," ujar Kombes Pol Syahduddi kepada wartawan dalam press release.

Syahduddi menjelaskan dalam penangkapan Rio Reifan di kediamannya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.

"Kami dilakukan penggeledahan dan penyidik mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu kemudian 17 gram kemudian diamankan 1 butir ekstasi hijau dengan berat 3,6 gram dan 12 butir psikotropika merek alpara alprazolam," jelas Syahduddi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya