KH Cholil Nafis pun menjelaskan bahwa yang berwenang untuk menindaklanjuti film ini adalah Lembaga Sensor Film dimana dapat menentukan apakah film ini lulus sensor untuk ditayangkan secara keseluruhan, ada beberapa adegan yang harus disensor atau justru tidak lulus sensor samasekali sehingga tidak bisa ditayangkan.
"Yang bertindak bukan MUl mas tapi lembaga sensor," balas KH Cholil Nafis.
(aln)