Kebijakan itu merujuk pada UU No.1/2022 yang menetapkan PBJT untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
Inul pun meminta pemerintah untuk membedakan perizinan dan aturan pajak untuk karaoke keluarga dan diskotek atau kelab malam.
Terkait hal itu, Inul menuai kritikan dari para netizen yang diduga menjadi oknum buzzer. Inul bahkan dinilai kurang bersyukur usai menyuarakan aspirasinya itu.
(van)