Penguntit Rain dan Kim Tae Hee Dihukum 6 Bulan Penjara

Muhamad Abiet Firdaus, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2024 09:26 WIB
Penguntit Rain dan Kim Tae Hee dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. (Foto: Harper's Bazaar)
Share :

SEOUL - Pengadilan Distrik Seoul Barat menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada perempuan berinisial A karena menguntit pasangan artis Rain dan Kim Tae Hee. Vonis itu dibacakan hakim, pada 10 Januari 2024. 

Keputusan untuk menahan, diambil hakim karena beberapa pertimbangan seperti kondisi kejiwaannya yang tak stabil, tak memiliki tempat tinggal tetap, dan tak ada dukungan dari keluarga untuk dia menjalani terapi mental.

Mengutip Allkpop, Kamis (11/1/2024), pertimbangan itu membuat hakim mengambil keputusan untuk menahan A, memberikan pengobatan, dan pembekalan keterampilan terhadapnya agar kejadian serupa tak lagi terjadi. 

Sementara hal yang meringankan hukuman A adalah karena hal ini merupakan kasus hukum pertamanya dan aksinya tidak menyebabkan luka fisik pada Rain dan Kim Tae Hee sebagai korban. 

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan, pelaku mendatangi rumah Rain dan Kim Tae Hee sebanyak 14 kali sepanjang Maret hingga Oktober 2022. Dia bahkan mengetuk pintu rumah pasangan tersebut berulang kali. 

Meski telah mendapat peringatan dari polisi, namun A kembali menyambangi rumah pasangan artis tersebut pada 27 Februari dan 7 April 2023. Dia bahkan mendatangi salon kecantikan milik Rain dan Kim Tae Hee. 

Atas aksi tersebut, jaksa sebenarnya menuntut A dengan hukuman 1 tahun penjara dan terapi. Tuntutan itu didasarkan pada perbuatan pelaku yang memberikan dampak psikologis terhadap korban secara terus menerus.*

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya