SEOUL - Pengadilan Distrik Seoul Barat menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada perempuan berinisial A karena menguntit pasangan artis Rain dan Kim Tae Hee. Vonis itu dibacakan hakim, pada 10 Januari 2024.
Keputusan untuk menahan, diambil hakim karena beberapa pertimbangan seperti kondisi kejiwaannya yang tak stabil, tak memiliki tempat tinggal tetap, dan tak ada dukungan dari keluarga untuk dia menjalani terapi mental.
Mengutip Allkpop, Kamis (11/1/2024), pertimbangan itu membuat hakim mengambil keputusan untuk menahan A, memberikan pengobatan, dan pembekalan keterampilan terhadapnya agar kejadian serupa tak lagi terjadi.
Sementara hal yang meringankan hukuman A adalah karena hal ini merupakan kasus hukum pertamanya dan aksinya tidak menyebabkan luka fisik pada Rain dan Kim Tae Hee sebagai korban.