Seperti diketahui Saipul Jamil melaporkan sang mantan istri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya.
Saipul membuat laporan berdasarkan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
Saipul lantas menunjukkan bukti video pernyataan Dewi Perssik yang diduga menyindirnya dengan membahas masalah pedofil dan KDRT.
(aln)