JAKARTA - Artis Ferry Irawan akhirnya mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023) setelah 7 bulan mendekam di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur karena kasus KDRT.
Mantan suami Venna Melinda ini dinyatakan bebas pada 17 Agustus lalu, bertepatan dengan HUT ke-78 RI. Ia mendapatkan remisi karena dinilai sebagai narapidana yang memenuhi syarat berkelakuan baik selama berada di lapas.
Berdasarkan pantauan Tim MNC Portal Indonesia (MPI) di lokasi, Ferry Irawan tiba sekitar pukul 17.30 WIB. Sang aktor berjalan keluar sembari memeluk hangat ibunya serta saudara perempuannya.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Ferry Irawan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT. Selama menjalani masa tahanan, ia merasa mendapat banyak kekuatan serta keberkahan.
"Alhamdulillah saya bersyukur sama Allah SWT begitu banyak memberikan saya keberkahan, kemudahan dan kekuatan selama ini dan saya juga bersyukur ada dua wanita disamping saya, ada ibu dan adik saya disini," ujar Ferry.
"Di sini ada kuasa hukum saya juga selalu ada untuk saya dan keluarga saya. Mungkin hampir 46 tahun saya hidup, ada satu hal yang belum pernah yang saya syukuri," lanjutnya.
Bintang film Hantu Jeruk Purut ini juga bersyukur karena tepat di hari peringatan HUT ke-78 RI, ia mendapatkan remisi bersamaan dengan 629 narapidana lainnya.
"Alhamdulillah kali saya bersyukur atas arti kebebasan dan di tanggal 17 Agustus 2023 kemarin di HUT ke-78 RI, dimana saya lahir di 1978 saya diberikan remisi kemerdekaan," jelasnya.
Diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur pada Mei 2023 lalu. Ferry Irawan kemudian ditahan, karena kasus KDRT Venna Melinda sejak 16 Januari 2023 lalu.
Hal ini menunjukan Ferry Irawan sudah 7 bulan mendekam di penjara. Dengan begitu, Ferry dapat mengajukan bebas bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Sehingga pada akhirnya, Ferry Irawan mendapat remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia bersama dengan 629 narapidana lainnya.
(ltb)