JAKARTA - Ferry Irawan akhirnya dinyatakan bebas usai menjalani masa tahanan selama 7 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur, pada 17 Agustus 2023.
Ferry ditahan setelah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ringan saat masih menjadi suami Venna Melinda.
"Pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semuanya di depan persidangan. Saat ini Pak Ferry sebagai orang yang merdeka," kata kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Nicolas Simatupang saat dikonfirmasi Jumat (18/8/2023).
Jeffry menegaskan kasus sempat menimpa kliennya sudah tutup buku. Ferry juga disinyalir akan mengubur masa lalunya dengan Venna Melinda.
BACA JUGA: