Bebas, Ferry Irawan Fokus Menata Diri

Selvianus, Jurnalis
Jum'at 18 Agustus 2023 13:34 WIB
Ferry Irawan bebas usai dapat remisi (Foto: MPI)
Share :

 

JAKARTA - Ferry Irawan resmi bebas dari masa tahanan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum menyatakan, Ferry Irawan bebas dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur bertepatan dengan perayaan kemerdekaan Indonesia ke-78 pada 17 Agustus 2023.

“Iya Pak Ferry sudah bebas kemarin," kata Jeffry Simatupang melalui pesan singkat, Jumat (18/8/2023).

Ferry Irawan yang ditahan sejak 16 Januari 2023, sejak ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana KDRT terhadap Venna Melinda. Ia mendapat hukuman penjara selama 1 tahun.

Jeffry Simatupang enggan memberikan detail mengenai remisi yang diperoleh kliennya itu. Jeffry berharap agar doa dari banyak pihak kepada Ferry Irawan. Sebab dia meyakini kalau kliennya telah mempertanggungjawabkan apa yang terjadi di persidangan.

"Intinya doakan saja yang terbaik. Dan Pak Ferry sudah mempertanggungjawabkan semuanya di depan persidangan. Saat ini Pak Ferry sebagai orang yang merdeka,” jelas Jeffry.

Saat ini Ferry Irawan mencoba mengubur masa sulit yang dihadapi akibat kasus KDRT tersebut. Kini Ferry Irawan memilih untuk fokus menata kariernya kembali.

"Dan perlu digaris bawahi, Pak Ferry akan lebih fokus untuk menata diri dan kariernya. Sekali lagi mohon doanya, semoga yang terbaik yang diberikan Tuhan,” ucap Jeffry.

"Mengenai kasus yang telah dihadapi Pak Ferry, Pak Ferry sudah mengubur masa-masa sukar tersebut dan tidak mau lagi fokus dengan hal-hal tersebut,"tambahnya.

Jeffry Simatupang juga sempat mengunggah momen bebasnya Ferry Irawan pada Instagram Story miliknya. Dia mengaku bahagia kliennya bebas, bertepatan dengan HUT ke-78 RI.

“Hari ini, Pak Ferry merayakan kemerdekaan Indonesia dengan merdeka dari tahanan,” kata Jeffry Simatupang.

 BACA JUGA:

Sebagai informasi tambahan, Ferry Irawan juga sudah dinyatakan resmi bercerai dari Venna Melinda oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus lalu.

Keputusan ini diduga berawal dari adanya kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di salah satu hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur pada Januari 2022 lalu.

Atas kasus ini, Ferry Irawan divonis hukuman selama satu tahun. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menjerat dengan satu tahun dan enam bulan. Karena Ferry terbukti melakukan KDRT secara fisik dan psikis.

Meskipun tidak membuat Venna tak bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Perbuatannya itu terbukti sesuai pasal 44 ayat 4 dan pasal 45 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya