JAKARTA - Ferry Irawan resmi bebas dari masa tahanan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum menyatakan, Ferry Irawan bebas dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur bertepatan dengan perayaan kemerdekaan Indonesia ke-78 pada 17 Agustus 2023.
“Iya Pak Ferry sudah bebas kemarin," kata Jeffry Simatupang melalui pesan singkat, Jumat (18/8/2023).
Ferry Irawan yang ditahan sejak 16 Januari 2023, sejak ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana KDRT terhadap Venna Melinda. Ia mendapat hukuman penjara selama 1 tahun.
Jeffry Simatupang enggan memberikan detail mengenai remisi yang diperoleh kliennya itu. Jeffry berharap agar doa dari banyak pihak kepada Ferry Irawan. Sebab dia meyakini kalau kliennya telah mempertanggungjawabkan apa yang terjadi di persidangan.
"Intinya doakan saja yang terbaik. Dan Pak Ferry sudah mempertanggungjawabkan semuanya di depan persidangan. Saat ini Pak Ferry sebagai orang yang merdeka,” jelas Jeffry.
Saat ini Ferry Irawan mencoba mengubur masa sulit yang dihadapi akibat kasus KDRT tersebut. Kini Ferry Irawan memilih untuk fokus menata kariernya kembali.
"Dan perlu digaris bawahi, Pak Ferry akan lebih fokus untuk menata diri dan kariernya. Sekali lagi mohon doanya, semoga yang terbaik yang diberikan Tuhan,” ucap Jeffry.
"Mengenai kasus yang telah dihadapi Pak Ferry, Pak Ferry sudah mengubur masa-masa sukar tersebut dan tidak mau lagi fokus dengan hal-hal tersebut,"tambahnya.
Jeffry Simatupang juga sempat mengunggah momen bebasnya Ferry Irawan pada Instagram Story miliknya. Dia mengaku bahagia kliennya bebas, bertepatan dengan HUT ke-78 RI.
“Hari ini, Pak Ferry merayakan kemerdekaan Indonesia dengan merdeka dari tahanan,” kata Jeffry Simatupang.
BACA JUGA: